Prodia Widyahusada (PRDA) Siapkan Buyback Saham Rp150 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 | 02:15:02 WIB
PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA) bersiap menggelar aksi pembelian kembali atau buyback saham dengan alokasi dana maksimal Rp150 miliar terhitung sejak 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.

Corporate Secretary Prodia Widyahusada Marina Eka Amalia menyampaikan bahwa aksi korporasi ini diambil sebagai langkah antisipasi perseroan di tengah situasi pasar modal yang mengalami dinamika fluktuasi cukup tinggi.

“Pembelian Kembali Saham merupakan langkah strategis Perseroan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang, menstabilkan harga saham, dan memperkuat kepercayaan pasar,” kata Marina dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8/2026).

Marina melengkapi, pelaksanaan buyback bakal dieksekusi secara bertahap maupun sekaligus menggunakan anggaran setinggi-tingginya Rp150 miliar, yang mana nominal tersebut sudah mencakup beban transaksi seperti imbalan jasa perantara pedagang efek beserta komponen biaya pendukung lainnya.

Pihak emiten menegaskan bahwasanya total saham yang bakal dibeli kembali dipastikan tidak melewati ambang batas 20% dari modal disetor. Skema buyback ini turut memperhitungkan kepemilikan saham hasil buyback pada periode 2025 yang kini tersimpan dalam status treasury stock sebesar 5,09%.

Guna merealisasikan agenda tersebut, Prodia bakal memanfaatkan pendanaan dari kas internal. Perseroan menggaransi bahwa dana pengadaan ini murni bukan bersumber dari hasil penawaran umum perdana saham (IPO) ataupun fasilitas pinjaman dan utang dalam bentuk apa pun.

“Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan Pembeli Kembali Saham,” tambah Marina.

Menurut perhitungan internal perseroan, agenda buyback ini tidak akan memicu dampak material yang merugikan terhadap kelangsungan roda usaha, aspek operasional, pencapaian pendapatan, maupun target pertumbuhan perseroan.

Prodia turut mengagendakan untuk menyimpan saham dari hasil buyback sebagai treasury stock dalam kurun waktu paling lama tiga tahun terhitung pasca selesainya masa pembelian kembali.

Eksekusi aksi korporasi ini diharapkan sanggup memberi ruang fleksibilitas bagi perseroan demi mewujudkan struktur permodalan yang efisien sekaligus mengerek nilai bagi para pemegang saham.

Tags

Terkini