DJP Pungut Rp11,2 Triliun Pajak Ekonomi Digital per Agustus 2026

DJP Pungut Rp11,2 Triliun Pajak Ekonomi Digital per Agustus 2026

NARASIINDONESIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memungut Rp11,2 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari–Agustus 2026. Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyumbang porsi terbesar, yakni Rp8,38 triliun, disusul pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp1,67 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun hingga Agustus 2026. Angka itu dihimpun dari empat sumber utama sejak awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyatakan PPN PMSE masih menjadi kontributor terbesar. "Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Rincian Penerimaan dari Empat Sektor Digital

Selain PPN PMSE, DJP mengumpulkan pajak dari tiga sektor lain. Berikut rinciannya:

  • PPN PMSE: Rp8,38 triliun
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp1,67 triliun
  • Pajak teknologi finansial peer-to-peer lending (P2P): Rp878,18 miliar
  • Pajak kripto: Rp268,95 miliar

PPN PMSE menjadi tulang punggung penerimaan digital. Nilainya hampir delapan kali lipat pajak SIPP yang berada di posisi kedua.

Setoran PPN PMSE Tembus Rp44 Triliun sejak 2020

Total setoran PPN PMSE sepanjang 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun. Dana itu disetorkan oleh 244 dari 277 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Penerimaan tahunan PPN PMSE bergerak naik sejak 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, lalu Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.

Puncaknya terjadi pada 2025 dengan Rp10,32 triliun. Sepanjang 2026 hingga Agustus, realisasinya baru Rp8,38 triliun.

Dua Pemungut Baru, Satu Dicabut

Pada Agustus, DJP menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc. Penunjukan itu menambah daftar platform digital yang wajib memungut PPN atas transaksi di layanannya.

Di sisi lain, DJP mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut. Pencabutan itu mengurangi jumlah PMSE yang aktif memungut pajak dari konsumen.

Pajak Kripto Baru Terkumpul Rp2,15 Triliun

Penerimaan dari pajak kripto secara total mencapai Rp2,15 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Angka itu terhitung kecil dibandingkan PPN PMSE.

Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Realisasi 2026 baru sekitar sepertiga dari capaian setahun penuh 2025. DJP belum merinci proyeksi penerimaan pajak digital hingga akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index