RANS Gelar RUPSLB, Bahas Pengunduran Diri Direktur

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:34:02 WIB
PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA — Perusahaan milik Raffi Ahmad, PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk. (RANS) atau RANS Entertainment, bakal menghelat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna memohon persetujuan pemegang saham terkait perubahan struktur direksi, menyusul pengunduran diri Grandy Prajayakti.

Berdasarkan surat pemanggilan RUPSLB, RANS akan menggelar pertemuan tersebut pada Kamis (10/9/2026) mulai pukul 11.00 WIB. 

Rapat diselenggarakan lewat mekanisme hybrid di RANS Office Building, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, serta secara daring via fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

"Mata acara dalam RUPSLB tersebut adalah persetujuan atas perubahan susunan anggota direksi perseroan," seperti dikutip dari pengumuman RANS.

Agenda tersebut secara otomatis bakal membawa perubahan pada jajaran pengurus RANS. Sebelumnya, RANS mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Grandy Prajayakti dari posisinya sebagai Direktur pada 22 Juli 2026. Permohonan mundur itu diajukan dengan alasan personal.

Finance Director RANS Rumunggu Yokonapita menyampaikan bahwa perseroan bakal menindaklanjuti permohonan pengunduran diri itu sesuai regulasi yang berlaku.

“Pada 22 Juli 2026, Perseroan menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara Grandy Prajayakti sebagai Direktur Perseroan. Pengunduran diri tersebut disampaikan atas dasar alasan pribadi,” ujar Rumunggu dalam keterbukaan informasi sebelumnya.

RANS selanjutnya bakal mematuhi ketentuan yang tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta anggaran dasar perseroan.

Restu perubahan struktur direksi tersebut bakal dimintakan kepada para pemegang saham saat RUPSLB. Masa bakti anggota direksi hasil rapat bakal berlaku sampai penutupan rapat umum pemegang saham tahunan berikutnya, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota direksi sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Di lain sisi, Rumunggu menegaskan bahwa mundurnya Grandy tidak memberi dampak material bagi operasional maupun finansial perusahaan.

“Pengunduran diri tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operational, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujarnya.

Tags

Terkini