Kuorum Tak Terpenuhi, MDLN Rancang RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset

Sabtu, 05 September 2026 | 22:18:31 WIB
PT Modernland Realty Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) siap mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua guna menggodok rencana pengalihan, pemindahtanganan, maupun penjaminan aset perseroan dengan nilai menembus lebih dari 50% total kekayaan bersih.

Rencana tersebut sejatinya menjadi agenda utama dalam RUPSLB MDLN yang dihelat di Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026). 

Kendati demikian, mata acara itu belum menyentuh batas minimal kuorum mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020. RUPSLB tersebut dihadiri oleh jajaran pemegang saham beserta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk.

“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen Modernland Realty Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

Pada dasarnya, RUPSLB MDLN mengusung dua mata acara. Pertama, permohonan persetujuan atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset maupun kekayaan perseroan yang porsinya melebihi 50% total kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang saling berhubungan maupun berdiri sendiri.

Kedua, permohonan persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha demi memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Bagi agenda pertama, RUPSLB kedua bakal digelar dalam rentang waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari pasca-pelaksanaan RUPSLB pertama. 

Bahasan utama agenda tersebut tetap berfokus pada permohonan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset maupun kekayaan perseroan yang nilainya melampaui 50% dari total kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.

 Eksekusi aksi korporasi ini bakal dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan mengantongi izin pemegang saham.

Di sisi lain, agenda kedua RUPSLB terkait perombakan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi syarat kuorum. Pemegang saham merestui penyesuaian tersebut yang menyangkut maksud, tujuan, serta kegiatan operasional usaha perseroan.

Dalam forum rapat itu pula, pemegang saham menyerahkan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengeksekusi beragam langkah yang diperlukan sehubungan dengan penerapan keputusan perubahan Anggaran Dasar tersebut.

Tags

Terkini