PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun Bareng Empat Bank BUMN

Jumat, 11 September 2026 | 02:10:01 WIB
PT PP (Persero) Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) atau perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi bersama sejumlah bank dan lembaga keuangan pada 10 September 2026. 

Nilai akumulasi utang PTPP yang disepakati masuk ke dalam skema MRA tersebut menyentuh angka Rp18,2 triliun.

Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad memaparkan bahwa langkah restrukturisasi utang ini dieksekusi secara beriringan dengan perombakan bisnis serta keuangan perseroan guna menjamin keberlanjutan usaha sekaligus menata ulang kinerja operasional dan keuangan.

“Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi seluruh utang kepada Kreditur,” kata Faizal dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan ketentuan MRA, akumulasi nilai terutang kepada jajaran kreditur, mencakup porsi pokok maupun bunga per Juli 2026, secara keseluruhan menyentuh Rp18,2 triliun. 

Angka tersebut bakal direkonsiliasi atas seluruh tagihan pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya sebelum tanggal efektif berlaku, untuk selanjutnya dikristalisasi.

Proses restrukturisasi ini dijalankan bersama empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri sekaligus memegang peran sebagai agen fasilitas dalam skema MRA ini.

Skema Restrukturisasi Utang PTPP

Di dalam skema restrukturisasi, portofolio utang PTPP dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yakni Tranche A, Tranche B, dan Tranche C. Rincian besaran nilai serta skema pelunasannya tecermin sebagai berikut:

TrancheNilai UtangTenor PembayaranSkema PembayaranBunga/Bagi HasilTranche A±

Rp13,33 triliun15 tahun sejak tanggal efektifBalloon payment3,5% per tahun; 1% dibayar tunai setiap 3 bulan, 2,5% ditangguhkan dan dibayar pada 2041Tranche B±Rp4,05 triliun5 tahun sejak tanggal efektifBullet payment, bersumber dari hasil divestasi PTPP1% per tahun, dibayar setiap 3 bulanTranche CBunga/bagi hasil sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif18 bulan sejak tanggal efektifDicicil selama 18 bulanTidak dikenakan bunga/bagi hasil

Tranche A merupakan pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan alokasi nilai sekitar Rp13,33 triliun. Proses pelunasannya bakal diselesaikan dalam rentang waktu 15 tahun sejak tanggal efektif menggunakan skema balloon payment

Beban bunga atau bagi hasil Tranche A dipatok sebesar 3,5% per tahun, di mana porsi 1% dibayarkan secara tunai saban tiga bulan, sedangkan porsi 2,5% ditangguhkan untuk dilunasi pada 2041.

Sementara itu, Tranche B berbentuk pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai sekitar Rp4,05 triliun. Penyelesaian pelunasannya dialokasikan selama lima tahun sejak tanggal efektif lewat skema bullet payment yang bersumber dari dana hasil divestasi perseroan. Untuk Tranche B, tingkat bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 1% per tahun yang dibayarkan rutin tiap tiga bulan.

Adapun Tranche C mencakup akumulasi bunga atau bagi hasil yang berjalan sejak tanggal persetujuan standstill sampai tanggal efektif. Pembayaran kembali untuk Tranche C dikembalikan secara bertahap selama 18 bulan sejak tanggal efektif tanpa beban bunga atau bagi hasil.

Di luar ketiga kelompok tranche tersebut, terdapat pula utang atau pembiayaan yang dikecualikan berupa fasilitas modal kerja yang telah dialokasikan oleh kreditur atau pemberi fasilitas tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek (bowheer) PTPP. 

Skema pelunasan utang yang dikecualikan ini berjalan independen dari ketersediaan arus kas proyek terkait. Beban bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 3,5% per tahun, dengan porsi 1% dibayar tunai setiap tiga bulan dan 2,5% sisanya ditangguhkan serta disesuaikan menurut jadwal masuknya termin kas masing-masing proyek.

Faizal menambahkan bahwa MRA baru akan berlaku efektif sesudah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta terpenuhinya seluruh syarat yang tertera di dalam dokumen perjanjian.

“MRA akan berlaku efektif setelah dilakukan RUPS dan beberapa persyaratan yang tertuang di MRA telah dipenuhi,” ujar Faizal.

Pihak PTPP menyatakan bahwa penandatanganan MRA diharapkan sanggup mengucurkan dampak positif terhadap agenda restrukturisasi keuangan yang tengah bergulir, sekaligus menjaga kelangsungan operasional dan kesehatan finansial perseroan ke depan.

Sebagai informasi, PTPP merupakan BUMN dengan Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management bertindak sebagai pemegang saham utama dengan total kepemilikan gabungan mencapai 51%. 

Dalam transaksi MRA ini, terdapat hubungan afiliasi antara PTPP dengan Bank Mandiri, BRI, BNI, serta BSI karena bank-bank tersebut juga merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.

Tags

Terkini