JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan penjelasan mengenai rencana Badan Gizi Nasional (BGN) yang berniat menyewa area perkantoran di Gedung Graha Merah Putih (GMP).
Telkom mengonfirmasi bahwa BGN telah melayangkan surat kepeminatan serta melangsungkan survei awal terkait rencana tersebut.
SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan menyampaikan bahwa BGN telah menyerahkan surat kepeminatan penyewaan area kantor di GMP kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), selaku anak usaha Telkom yang mengelola operasional gedung tersebut.
"BGN telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran di gedung Graha Merah Putih (GMP) kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT) dan telah melakukan survey awal bersama dengan TLT dan TELKOM," kata Edie dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, saat ini Telkom, TLT, dan BGN masih melangsungkan pembahasan internal seputar skema kerja sama. Diskusi tersebut meliputi kelengkapan administrasi, ketentuan teknis, serta prosedur yang dibutuhkan untuk mengeksekusi penyewaan area.
"Saat ini TELKOM, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN sedang melakukan pembahasan internal terkait proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama (penyewaan area) sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak," ujarnya.
Mengenai target perampungan transaksi, Telkom menyebutkan hal itu masih berada dalam tahap negosiasi, mengingat pemenuhan syarat administrasi, regulasi teknis, dan prosedur penyewaan masih terus berjalan.
Dari sisi cakupan area, luas maupun porsi ruangan di GMP yang bakal dialokasikan untuk BGN belum disepakati. Telkom menegaskan bahwa poin tersebut masih diproses melalui diskusi dan peninjauan lapangan.
"Bagian dan/atau luas Gedung GMP yang akan dimanfaatkan oleh BGN masih dalam proses diskusi dan survey lapangan," kata Edie.
Di samping itu, durasi masa sewa masih dikaji secara internal oleh BGN. Besaran nilai sewa atau nilai transaksi juga belum diputuskan karena masih menunggu identifikasi kebutuhan pasti atas area yang akan disewa.
Telkom turut menambahkan bahwa fasilitas maupun layanan pendukung yang akan diberikan kepada BGN masih dalam tahap pembahasan. Fasilitas tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan operasional BGN seraya mempertimbangkan kapabilitas perseroan.
Penataan Aset
Pihak Telkom sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan GMP oleh BGN merupakan bagian dari strategi leveraging asset yang sekaligus membuka potensi peluang bisnis baru.
Walau demikian, perseroan menegaskan kalkulasi dampak transaksi ini terhadap pendapatan, laba, arus kas, serta kondisi finansial masih dihitung.
"Diskusi dan perhitungan terkait nilai sewa dan/atau nilai transaksi sedang berlangsung, sehingga perhitungan estimasi kontribusi transaksi masih dalam proses," ujarnya.
Telkom juga membuka ruang bagi bentuk kerja sama lain di luar penyewaan fisik gedung, seperti penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, hingga layanan pendukung lainnya. Namun, opsi-opsi tersebut masih sebatas diskusi dan penjajakan awal sesuai kebutuhan BGN.
Di sisi lain, optimalisasi Gedung GMP berhubungan erat dengan agenda penataan ulang beberapa unit internal Telkom yang sebelumnya tersebar di bermacam lokasi di Jakarta.
Edie menuturkan unit yang terlibat meliputi divisi di bawah Direktorat Finance & Risk Management, Direktorat Wholesale & International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise & Business Service, hingga Direktorat Network, beserta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
Lokasi pemindahan akan difokuskan dengan memanfaatkan aset properti Telkom, seperti Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di area Jabodetabek. Adapun estimasi biaya relokasi beserta penataannya masih dibahas secara internal.
Telkom menyebut analisis dampak terhadap kegiatan operasional perseroan masih terus berjalan, menimbang kerja sama dengan BGN masih dalam tahap awal peninjauan kebutuhan.
Menyangkut tata kelola transaksi, Telkom menegaskan kerja sama pemanfaatan lahan dan bangunan oleh pihak luar, baik afiliasi maupun non-afiliasi, wajib melalui mekanisme persetujuan berjenjang berdasarkan kurun waktu dan nilai transaksi.
Penetapan tarif sewa nantinya mengacu pada penilaian nilai wajar yang dirilis oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
"Setiap proses, administrasi, ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," pungkasnya.