Pacu Tambang Emas, INDY Raih Kredit US$155 Juta dari Bank DBS

Pacu Tambang Emas, INDY Raih Kredit US$155 Juta dari Bank DBS
PT Indika Energy Tbk. (INDY) [FOTO: NET].

JAKARTA — PT Indika Energy Tbk. (INDY) mengamankan fasilitas pembiayaan senilai US$155 juta atau kira-kira Rp2,79 triliun dari PT Bank DBS Indonesia untuk menyokong pendanaan pengembangan proyek tambang emas kepunyaan entitas anak usahanya, PT Masmindo Dwi Area, di Sulawesi Selatan.

Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono menyampaikan seluruh alokasi dana dari fasilitas kredit tersebut bakal dipergunakan secara eksklusif guna mendanai belanja modal pengembangan proyek tambang emas pada area konsesi milik PT Masmindo Dwi Area.

"Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari Perjanjian Fasilitas secara eksklusif guna membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan, Indonesia, yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area," tulis Adi dalam keterbukaan informasi, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan penuturan Adi, aksi transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi bisnis Indika untuk memperlebar portofolio usaha di luar sektor batu bara.

"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi Perseroan yang lebih luas dari bisnis batu bara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," ujarnya.

Adi menerangkan penyerahan corporate guarantee dan gadai saham oleh entitas anak usaha terkait fasilitas tersebut tergolong transaksi afiliasi yang sekadar wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal itu lantaran transaksi dilangsungkan antara Perseroan dengan entitas terkendali yang sekurang-kurangnya 99% sahamnya dikuasai oleh Indika.

INDY telah menandatangani perjanjian fasilitas tersebut pada 5 Agustus 2026 bersama PT Bank DBS Indonesia selaku pihak pemberi pinjaman, agen pembiayaan, bank rekening, sekaligus agen jaminan.

Fasilitas kredit tersebut turut melibatkan lima anak usaha Indika selaku penjamin awal (initial guarantors), antara lain PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructors, serta Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. 

Seluruh jajaran entitas tersebut merupakan anak usaha yang dikuasai 100% secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.

Di samping Perjanjian Fasilitas, para pihak juga memaraf Surat Fasilitas, dokumen jaminan mencakup Perjanjian Konfirmasi Jaminan, serta Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.

Fasilitas itu dijamin secara pari passu sesuai dengan ketentuan dalam Indenture yang mengikat surat utang senior (Senior Notes) Indika dengan tingkat kupon 8,75% dan tenggat jatuh tempo pada 2029.

Perseroan turut menegaskan pemarafan fasilitas pembiayaan tersebut tidak masuk kategori transaksi material seperti yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, mengingat nilai fasilitas tidak menyentuh angka 20% dari ekuitas perseroan merujuk laporan keuangan konsolidasian diaudit per 31 Desember 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index