JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah menyusun agenda tindak lanjut terkait Rancangan Restrukturisasi Penyehatan Keuangan yang mengantongi persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), salah satunya mencakup skema inbreng lahan PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI).
Vice President of Corporate Secretary Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menerangkan bahwasanya agenda ini merupakan bagian dari eksekusi Rancangan Restrukturisasi Penyehatan Keuangan perseroan yang direstui lewat Surat Menteri BUMN Nomor 373/MBU/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Pelaksanaan dan waktu dari setiap tindak lanjut tersebut akan mengikuti proses, persetujuan, serta mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku,” kata Andreas dalam keterbukaan informasi, Kamis (13/8/2026).
Manajemen Garuda memaparkan hingga kini belum ada aksi korporasi lain yang ditetapkan secara definitif oleh organ perseroan guna direalisasikan dalam kurun tiga bulan mendatang, termasuk langkah yang berpotensi memengaruhi pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun deretan rencana terkait restrukturisasi keuangan itu sebelumnya telah dipublikasikan GIAA melalui Surat Direktur Utama Garuda Indonesia Nomor GARUDA/JKTDZ/20455/2026 pada 20 Juli 2026 mengenai penjelasan rencana audit laporan keuangan konsolidasian tengah tahunan 2026.
Salah satu poin utama dalam agenda tindak lanjut tersebut yakni inbreng aset lahan PT Angkasa Pura Indonesia kepada PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Pihak perseroan mengonfirmasi bahwa eksekusinya akan konsisten tunduk pada proses serta persetujuan yang selaras dengan tata kelola yang berlaku.
Di samping itu, pihak Garuda menegaskan tidak ada fakta atau informasi material lain yang masuk kriteria keterbukaan informasi yang mampu memicu volatilitas harga efek perseroan maupun memengaruhi keputusan para investor.
Tanggapan tersebut disampaikan guna merespons permintaan penjelasan dari pihak BEI perihal dinamika transaksi efek GIAA. Manajemen Garuda menilai bahwa fluktuasi harga beserta intensitas perdagangan saham murni bagian dari mekanisme pasar yang terbentuk dari dinamika permintaan dan penawaran di Bursa.
GIAA turut menegaskan tidak ada indikasi informasi yang menghubungkan antara aktivitas investor tertentu dengan pergerakan harga serta volume perdagangan saham perseroan, di luar penyampaian yang telah dipublikasikan sesuai regulasi.
Perseroan memastikan bakal senantiasa melaporkan setiap perkembangan yang memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sejalan dengan aturan di industri pasar modal.