JAKARTA - Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID menilai pembentukan National Mineral Stockpile menjadi instrumen guna menjaga ketersediaan bahan baku industri sekaligus memperkokoh posisi negara dalam mengelola komoditas strategis di tengah potensi gangguan rantai pasok global.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengutarakan pembentukan stok mineral nasional ini memungkinkan pemerintah tidak sekadar bergantung pada mekanisme pasar dalam mengelola hasil pertambangan, melainkan negara dapat menentukan porsi komoditas yang perlu disimpan sebagai cadangan beserta waktu yang tepat untuk melepasnya ke pasar.
“Ada kelemahan dengan kekayaan alam kami ini. Bagaimana kalau kami mewujudkan National Mineral Stockpile supaya bisa mengatur kapan barang kami lepas, kapan barang kami simpan,” kata Maroef dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut dirinya, pendekatan tersebut menjadi relevan lantaran mineral strategis tidak hanya memuat nilai ekonomi sebagai komoditas perdagangan, melainkan turut menjadi bahan baku bagi beraneka industri nasional.
Disampaikan oleh dirinya, lewat keberadaan cadangan nasional, sebagian hasil produksi mineral dapat disimpan guna mengantisipasi dinamika kondisi pasar maupun kendala pasokan, sehingga kebutuhan industri domestik memiliki penyangga yang lebih solid.
Maroef menyampaikan konsep serupa juga dapat dipertimbangkan untuk komoditas batu bara. Pemerintah dapat menyiapkan sistem serta fasilitas penyimpanan sehingga jenis komoditas tertentu tidak harus seluruhnya dilempar ke pasar saat produksi tersedia.
Sambil memberikan gambaran, ia mencontohkan mekanisme penyimpanan komoditas yang dijalankan sejumlah negara sebagai acuan bagi Indonesia dalam merancang kebijakan senada.
“Kami bisa lihat bagaimana Malaysia mengendalikan CPO dunia internasional karena dia punya stockpile untuk kapan keluar, kapan simpan,” ujarnya.
Maroef mengungkapkan, sejumlah negara pun telah menjadikan cadangan mineral sebagai bagian dari strategi ketahanan pasokan.
Korea Selatan contohnya, memiliki kebijakan critical mineral stockpiling lewat lembaga pemerintah, antara lain Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Public Procurement Service (PPS) untuk mengantisipasi gejolak rantai pasok.
Jepang menjalankan sistem penyimpanan nasional bagi sejumlah logam strategis via Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC).
Amerika Serikat turut memiliki National Defense Stockpile sebagai sarana memelihara ketersediaan material strategis.
Pengalaman dari berbagai negara tersebut mengindikasikan bahwa cadangan mineral tidak sebatas berfungsi sebagai tempat penampungan komoditas, melainkan menjadi penahan benturan pasokan kala terjadi hambatan sekaligus menjaga keberlangsungan sektor industri yang membutuhkan jenis mineral tertentu.
Ia memandang bagi Indonesia gagasan tersebut juga perlu diletakkan dalam kerangka pembenahan tata kelola mineral dari sektor hulu sampai hilir.
Menurut pandangannya, besarnya kekayaan sumber daya perlu diimbangi kemampuan negara dalam memantau produksi, mengendalikan pasokan, serta memastikan mineral memberi nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.
Maroef mencontohkan pada komoditas emas. Produksi emas Antam terekam sekitar 743 kilogram atau cuma 0,83 persen dari total keseluruhan produksi nasional. Artinya, sebanyak 99,17 persen produksi emas nasional bersumber dari perusahaan di luar ekosistem Antam.
Besarnya porsi produksi di luar perusahaan anggota MIND ID tersebut menegaskan pentingnya membangun tata kelola nasional yang sanggup mendata serta mengintegrasikan produksi komoditas strategis dari bermacam pelaku usaha.
Dalam kerangka berpikir tersebut, stok mineral nasional dapat dikembangkan bukan sekadar fasilitas penampungan, melainkan bagian utuh dari sistem pengelolaan mineral nasional.
Ia mengemukakan, pemerintah dapat menentukan jenis mineral strategis yang wajib dicadangkan, pemenuhan industri yang harus diamankan, hingga mekanisme pelepasan cadangan kala pasokan terganggu.
Kebijakan ini sekaligus sanggup memperkuat posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemilik sumber daya mineral melimpah agar tidak hanya berperan sebagai produsen, melainkan makin memegang kendali atas pemanfaatan kekayaan mineralnya.
Maroef menegaskan pengelolaan sumber daya mineral pada akhirnya mesti diarahkan untuk memperbesar kemanfaatan ekonomi di dalam negeri serta memperkokoh kemandirian nasional.